Polda Metro dan Bareskrim Ngebut, Kemarin Periksa 30 Saksi, Besok Tersangka Firli Bahuri
Tancap gas, setelah maraton periksa 30 saksi, besok Jumat (1/12/2023) giliran Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sedang tancap gas.
Dalam satu hari, Rabu (29/11/2023) kemarin 30 saksi diperiksa terkait kasus yang menyeret nama Firli Bahuri itu.
Besok Jumat (1/12/2023) giliran tersangka Firli Bahuri yang diperiksa.
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim sejak Selasa (28/11/2023).
Menyoal apakah Firli Bahuri akan ditahan usai pemeriksaan perdana, keputusan itu ada di tangan penyidik.
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri
Polisi akan memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Nantinya, kata Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.
Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL
Polisi secara diam-diam memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11/2023).
Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah ditetapkannya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Irwan diperiksa) hari ini. Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa.
Meski begitu, Arief tak merinci soal pemeriksaan Irwan hari ini termasuk ada saksi lain atau tidak yang diperiksa dalam kasus tersebut.