Menko PMK: Penyandang Tunanetra Berhak Kerja Formal di Instansi Pemerintah
Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota menerima pegawai disabilitas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Pimpinan MPR: Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
Upaya yang dilakukan pemerintah, adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya.
Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara.
Dia mengatakan komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.
UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas.
Pasal 53 menyebutkan minimal dua persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal satu persen dari jumlah pegawai.
"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.
Muhadjir mengatakan komunitas dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.
"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," pungkas Muhadjir.