Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak yang Jadi Korban Sirup Beracun dan Alami Gagal Ginjal Butuh Perhatian Pemerintah

Salah seorang korban bernama Raina adalah salah satu korban sebagai dampak mengkonsumsi obat sirup beracun.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anak yang Jadi Korban Sirup Beracun dan Alami Gagal Ginjal Butuh Perhatian Pemerintah
Shutterstock
Ilustrasi. 

"Padahal, para korban yang rata-rata masih anak-anak harus kehilangan masa kecilnya karena sibuk menjalani pengobatan dan ratusan anak Indonesia yang menjadi korban obat beracun yang belum kunjung selesai hingga hari ini,” kata Tony.

Tony menilai pemerintah yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gagal melindungi warga negaranya yang mengkonsumsi obat paracetamol yang mengakibatkan ratusan anak terkena gagal ginjal.

“Semua tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya harus menggantikan kerugian tersebut.

Dan negara harus menjamin masa depan anak-anak yang cacat yang menjadi korban obat beracun sampai mereka dewasa nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kediri, Jawa Timur sudah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup beracun yang mengindikasikan telah terjadi tindak pidana.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Manajer Pengawasan PT Afi Farma, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, dan Manajer Produksi PT Afi Farma.

Kuasa Hukum KPCDI dan Raina, Rusdianto Matulatuwa terus melakukan upaya hukum kepada pemerintah untuk memberikan bantuan secara ekonomi kepada para korban.

Berita Rekomendasi

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa kasus ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Rusdianto merasa tidak sependapat atas putusan ini karena kasus ini murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM.

Rusdianto berharap pemerintah menyadari perbuatannya dan tergerak untuk membantu para korban karena kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga menengah ke bawah.

"Bantuan sebesar Rp5 juta per bulan sesuai dengan tuntutan dirasa bijak untuk membantu kondisi penyembuhan korban," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas