Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji

Simak pembagian pangkat dan golongan PPPK. Lengkap dengan besaran gaji yang diterima berdasarkan masing-masing golongan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). - Pangkat dan golongan PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pangkat dan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Pangkat dan golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Lebih lengkapnya, simak pembagian pangkat dan golongan PPPK berikut ini:

Pangkat dan Golongan PPPK

Berita Rekomendasi

1. Guru

- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

- Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma Empat/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Baca juga: Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jawaban

5. Perawat

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

6. Terapis Gigi dan Mulut

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

7. Apoteker

- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

8. Asisten Apoteker

- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)

9. Pranata Laboratorium Kesehatan

- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

10. Teknisi Elektromedis

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- nTerampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

11. Perekam Medis

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana
- Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Baca juga: Peserta SKTT Jabatan Pranata Komputer pada PPPK Kemenkumham 2023 Wajib Siapkan Hal Ini

12. Fisioterapis

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

13. Radiografer

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

14. Sanitarian

- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

15. Nutrisionis

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

16. Epidemiolog Kesehatan

- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

17. Entomolog Kesehatan

- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

18. Refraksionis Optisien

Baca juga: Materi SKTT Wawancara pada PPPK Kemenkumham 2023

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)

19. Administrator Kesehatan

- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

20. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

21. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

22. Penyuluh Pertanian

- Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Terampil: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

23. Dosen Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)

- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

24. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)

25. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

- Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Baca juga: Cara Memilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023, Akses Link Ini

26. Arsiparis

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

27. Pranata Hubungan Masyarakat

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

28. Pranata Komputer

- Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Terampil: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

29. Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

30. Pustakawan

- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

31. Perencana

- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

32. Pengembang Teknologi Pembelajaran

- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Baca juga: Jadwal SKTT PPPK BSSN 2023, Ini Kelengkapan yang Harus Dibawa Peserta

Gaji PPPK 2023

Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

Baca juga: Jadwal SKTT PPPK BSSN 2023, Ini Kelengkapan yang Harus Dibawa Peserta

7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas