Soal Tuduhan Chat Palsu Antara SYL dan Firli, Kubu SYL Peringatkan Eks Ketua KPK untuk Hati-hati
Kubu SYL tegas mengatakan tidak ada chat palsu antara kliennya dengan Firli Bahuri, ia peringatkan kubu Firli Bahuri hati-hati saat beri pernyataan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Adapun Firli diduga telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Kuasa Hukum Firli Bahuri Banyak Membantah, Polisi : Kita Buktikan di Persidangan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)