Soal Tuduhan Chat Palsu Antara SYL dan Firli, Kubu SYL Peringatkan Eks Ketua KPK untuk Hati-hati
Kubu SYL tegas mengatakan tidak ada chat palsu antara kliennya dengan Firli Bahuri, ia peringatkan kubu Firli Bahuri hati-hati saat beri pernyataan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan peringatan kepada kubu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri tentang statementnya.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan tidak ada chat palsu antara kliennya dengan Firli Bahuri.
Ia menegaskan SYL pernah berkomunikasi dengan Firli Bahuri.
"Menurut kami, pernyataan itu (komunikasi via WhatsApp antara SYL dan Firli tidak benar) itu adalah pernyataan hoaks, pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan"
"Karena selaku pengacara pak Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan, apa yang beliau terangkan terkait dengan berita acara di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi (antara SYL dan Firli Bahuri) itu terjadi," kata Djamaludin, Minggu (3/12/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Baca juga: Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Bahkan, lanjut Djamaludin, SYL juga pernah bertemu dengan Firli beberapa kali setelah saling berkomunikasi.
"Dan ditindaklanjuti lagi dengan ada pertemuan-pertemuan beberapa kali di beberapa tempat."
"Saya kira penyidik telah mengantongi semua informasi, semua bukti terkait dengan apa yang kami sampaikan ini," tegas Djamaludin.
Sebagai Kuasa Hukum, kata Djamaludin, ada beberapa hal yang tidak bisa ia sampaikan ke publik.
Djamaludin pun meminta kuasa hukum Firli Bahuri untuk hati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Saran kami kepada pengacara pak Firli Bahuri, kiranya dalam menyampaikan statement agar tolong hati-hati dan jangan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat."
"Sehingga kesabaran kami bisa hilang dan pada akhirnya kalian nanti akan berada posisi yang sangat sulit nantinya," sambung Djamaludin.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri Rabu Lusa
Soal Chat Palsu
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya membantah ada percakapan antara kliennya dengan SYL.
Ian menyebut, orang yang berkomunikasi dengan SYL bukanlah Firli Bahuri.
Ian mengklaim, SYL sudah mengaku orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri, melainkan orang lain yang mencatut nama Ketua KPK nonaktif itu.
“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli."
"Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan, seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Firli dan itu diakui oleh SYL,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Ian mengklaim, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama dengan Firli Bahuri.
Namun, nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya itu.
Oleh karena itu, lanjut Ian, kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL.
Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli berkomunikasi dengan SYL.
“Jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli."
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” jelas Ian.
Baca juga: Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli diduga telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Kuasa Hukum Firli Bahuri Banyak Membantah, Polisi : Kita Buktikan di Persidangan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)