DPR Sahkan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang ITE.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan terkait proses pembahasan RUU ITE.
Abdul Kharis mengungkapkan, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU ITE disepakati sejumlah perubahan substansi dalam revisi UU ITE.
Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini.
"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik," ujar Kharis.
Kemudian, pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Sejumlah perubahan pokok dari revisi kedua UU ITE ini antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Baca juga: Aturan tentang Menghina dan Mencemarkan Nama Baik di Revisi UU ITE
Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.