Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan keterangan kubu tersangka tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi buka suara soal klaim kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal adanya Firli palsu yang berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan keterangan kubu tersangka tersebut.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yg didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dalam proses penyidikan, kata Ade, pihaknya tidak mengejar pengakuan tersangka ataupun tidak menggantungkan pembuktian berdasarkan keterangan tersangka semata.

"Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," sambungnya.

Ade menyebut pihaknya saat ini bekerja secara profesional dan sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," ucap Ade.

"Saya pastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan," imbuhnya.

Kuasa hukum Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Bukti itu, kata Ian, adalah tangkapan layar komunimasi antara Firli dengan SYL via chat. Namun, dia mengklaim jika akun kliennya tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai Firli.

“Ada satu barang bukti yg diperlihatkan kepada kamu berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” jelasnya.

“Jadi orang lain yang mengaku pak firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas