Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan

Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan
Kolase foto dok. President University/Tribunnews.com
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan. 

Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Minta Dukungan Masyarakat dan Mohon Tidak Dihakimi

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan dari masyarakat atas kasus pemerasan yang menjadikannya sebagai tersangka.

Selain itu, Firli Bahuri juga meminta agar dirinya tidak dihakimi soal kasus yang tengah disidik oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli kepada wartawan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Kolase foto Tribunnews)

Mantan Kabaharkam Polri ini meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Rekomendasi

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” jelasnya.

“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” sambungnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas