Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan
Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pucuk pimpinan Polri turun tangan soal polemik tak ditahannya Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Padahal status Firli Bahuri adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan meski tak ditahan, dia komitmen bakal membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Pasalnya urusan penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan dirinya tidak turut campur.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Kapolri: Masalah Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik Polda Metro
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Tak Pandang Bulu, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri ke Meja Hijau
Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tandasnya.
Terungkap Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri
Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.
Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Baca juga: Polisi Cecar Firli Bahuri soal Transaksi Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Firli Bahuri Tidak Ditahan
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri akhirnya menampakan dirinya ke awak media setelah menjalani pemeriksaan.
Nampak Firli yang didampingi sejumlah orang tersebut mengenakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri Minta Dukungan Masyarakat dan Mohon Tidak Dihakimi
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan dari masyarakat atas kasus pemerasan yang menjadikannya sebagai tersangka.
Selain itu, Firli Bahuri juga meminta agar dirinya tidak dihakimi soal kasus yang tengah disidik oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli kepada wartawan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Mantan Kabaharkam Polri ini meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” jelasnya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” sambungnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)