Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL, Bakal Ditahan?

Firli telah diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL, Bakal Ditahan?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian bakal kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023) hari ini.

Firli akan menjalani pemeriksaan yang kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan tambahan ini akan dilakukan di Bareskrim Polri setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini

"Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukkan hari ini, Rabu 6 Desember 2023 tempatnya di Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Trunoyudo tak mengungkap secara pasti mengapa pemeriksaan kembali dilakukan di Bareskrim Polri.

Dia hanya menyebut mulai dari pemanggilan hingga lokasi pemeriksaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri

Berita Rekomendasi

"Tentunya ini apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan di tempat yang sudah sesuai  apa yang tertuang dalam surat panggilan," ungkapnya.

Di sisi lain, belum diketahui apakah setelah pemeriksaan kedua Firli Bahuri sebagai tersangka, pihak kepolisian akan mengambil langkah penahanan atau tidak.


Belum Ditahan 

Firli telah diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Namun, setelah diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan dan menemui awak media yang sudah menunggu.

Dia nampak didampingi sejumlah orang tersebut menggunakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih memberikan keterangannya ke awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli.

Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.

Baca juga: Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas