Besok, Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Manahan MP Sitompul
Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Mansyur akan dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul, pada Jumat (8/12/2023).
Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) MK, sebelum memangku jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur akan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
Baca juga: Lolos ke MK, Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi dari Unsur Yudikatif
"Pengucapan sumpah Ridwan sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2023, pukul 10.30 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Diketahui, Manahan MP Sitompul purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.
Ridwan Mansyur lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).
SEPAK TERJANG RIDWAN MANSYUR
Sosok Ridwan Mansyur merupakan salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung
Dalam kasus tersebut, Ridwan Mansyur bersama Liliek Mulyadi, Cicut Sutiarso, Agus Subroto, dan Sugito menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus.
Tak hanya itu, Ridwan juga ikut mengadili kasus seseorang yang mengaku nabi, yakni Lia Eden.
Majelis hakim menjatuhi Lia hukuman 2 tahun penjara. Ia disebut telah menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
Ridwan Mansyur lama menjadi hakim tingkat pertama, sebelum kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada tahun 2010.
Setelah itu, Ridwan menjadi hakim tinggi yang diperbantukan sebagai Panitera MA hingga saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.