Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

Kembali Firli Bahuri lolos penahanan usai 2 kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pulang ke rumah dengan pengawalan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Kembali Firli Bahuri lolos penahanan usai 2 kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pulang ke rumah dengan pengawalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri lolos penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.

Firli Bahuri terpantau keluar dari Gedung Sekretariat Umum Rupatama Mabes Polri dengan bebas dan dikawal ajudannya.

Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Pengacara: Kami Kooperatif

Seperti diketahui Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (2019-2023).

Mantan Kepala Baharkam Polri itu tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.

Dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.

Pemeriksaan perdana tersangka digelar pada Jumat (1/12/2023).

Mulai dari penyidik hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah angkat bicara soal mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan.

Diperiksa 9 Jam, Lagi-lagi Firli Bahuri Lolos Penahanan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (2019-2023).

Berita Rekomendasi

Mantan Kepala Baharkam Polri itu tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 9.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.

Namun, melalui keterangan tertulis, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.

"Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. Hari ini, Rabu, tanggal 6 Desember 2023 dari jam 10.18 sampai dengan 19.40 WIB," katanya.

Usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka, Firli Bahuri masih belum ditahan oleh tim penyidik.

Terpantau dia keluar dari Gedung Sekretariat Umum Rupatama Mabes Polri dengan bebas dan dikawal ajudannya. Padahal, saat tiba di Mabes Polri dia masuk ke Gedung Bareskrim.

Saat dicecar awak media, dia bungkam dan hanya melambaikan tangan.

Sebagian wajahnya masih ditutupi oleh masker putih.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, (kanan) melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan atau gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (2019-2023), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, (kanan) melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan atau gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (2019-2023), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Bagitu keluar Gedung Rupatama, dia langsung masuk ke Mobil Toyota Fortuner Hitam plat B 1569 WNK, berbeda dari mobil yang mengantarnya pada pagi hari, yakni Innova Hitam plat B 152 DNA.

Pengawal yang mendampingi Firli sempat berupaya mengecoh awak media dengan memarkirkan Innova hitamnya di depan Gedung Bareskrim saat hendak meninggalkan Mabes Polri. Beberapa ajudannya juga tampak berjaga di sekitar mobil Innova tersebut

Namun pada akhirnya dia keluar dari Gedung Rupatama didampingi seorang ajudan yang lain.

Saat sudah di dalam mobil Fortuner, dia sempat membuka kaca mobilnya sejenak dan menelungkupkan kedua tangannya, tanda perpisahan.

Wajahnya sudah tak ditutupi masker lagi saat di dalam mobil. Terlihat raut wajahnya dihiasi senyuman.

Setelah itu, mobil yang membawanya melaju kencang meninggalkan Mabes Polri.

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Adapun pemeriksaannya saat masih berstatus saksi dilakukan pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Karena itu, total dia diperiksa terkait perkara ini sudah empat kali.

Dari seluruh pemeriksaan tersebut, hanya pemeriksaan ketiga dia memberi pernyataan di hadapan awak media.

Sementara pada pemeriksaan pertama dan kedua, dia menghindari awak media.

Firli Bahuri Dikawal Ketat hingga Irit Bicara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).

Ini merupakan kali kedua Firli datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Tampak dirinya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun.

Firli yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.

Bahkan di antaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Meski ditetapkan tersangka, hingga kini dia belum ditahan.

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyampaikan pernyataan di hadapan awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). 

Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.   

Pengacara Firli Bahuri: Kami Kooperatif

Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sedangkan sebelum ditetapkan tersangka, dia telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.

Karena itu hingga kini total dia diperiksa tim penyidik mencapai empat kali.

"Klien kami mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya," ujar Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Dengan kehadiran itu, dia mengklaim bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Namun Ian masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan Firli Bahuri.

"Tanya penyidik. Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja," katanya.

Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 9.15 WIB.

Saat dicecar awak media, dia tak mengeluarkan sepatah katapun.

Firli Bahuri Curhat Alami Batuk Berat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri mengaku sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan kedua sebagai tersangka ini dilakukan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) di Mabes Polri.

Katanya, pemeriksaan kali ini dalam rangka menggali keterangan tambahan terkait perkara yang menjeratnya.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untui dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang," ujar Firli Bahuri kepada wartawan pada Rabu (6/12/2023).

Karena kondisi batuk-batuknya itu, dia menutup sebagian wajahnya dengan masker medis.

"Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," katanya. 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). 
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).  (Istimewa)

Selama proses penyidikan kasus ini, dia sudah empat kali diperiksa oleh tim penyidik.

Dua di antaranya saat dia masih berstatus sebagai saksi, yakni Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Kemudian dua lainnya saat dia ditetapksan sebagai tersangka, yakni, Jumat (1/12/2023) dan hari Rabu (6/12/2023).

Adapun pada pemanggilan keempat, dia kembali hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Katanya, seluruh kehadirannya ini dalam rangka menghormati proses hukum.

"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas