Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dirut tersebut berperan memberikan uang kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penahanan itu dilakukan per hari ini, Kamis (7/12/2023).

Dirut PT Citra Lampia Mandiri ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis, 7 Desember 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dirut tersebut berperan memberikan uang kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej terkait penyelesaian sengketa di perusahaannya.

Selain itu, Helmut juga memberikan uang kepada Eddy Hiariej untuk menghentikan alias SP3 perkara di Bareskrim Polri yang menyeretnya.

BERITA REKOMENDASI

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah Rp 4 miliar," kata Alex.

Sebagai pemberi suap, Helmut dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Helmut sendiri merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023).

Baca juga: Kata KPK Terkait Dugaan 2 Petinggi Partai Terlibat Kasus Kementan SYL

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023) lalu.


Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas