Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir

Komnas HAM mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir kini telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melakukan aksi dengan membawa poster di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Aksi solidaritas tersebut memperingati 19 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib dengan menuntut Komnas HAM segera menuntaskan kasus ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM saat ini telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Profiling tersebut, kata Hari, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).

"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Usman Hamid Rilis Lagu Munir, Ingatkan Janji Pemerintah Jokowi Usut Pembunuhan Aktivis HAM Tersebut

"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.

Mulai Kumpulkan Alat Bukti

Tim Ad Hoc kasus Munir mulai mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Hari mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata Hari.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Kumpulkan Alat Bukti Kasus Munir Dengan Dugaan Delik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

"Kemudian kita akan juga mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa. Maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," kata dia.

Menjawab pertanyaan massa aksi, Hari mengatakan perkara tersebut akan diselidiki dengan dugaan delik kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sekadar informasi, delik kejahatan terhadap kemanusiaan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap penduduk sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.

Menjawab pertanyaan lain dari massa aksi, Hari mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.

Evaluasi tersebut, kata Hari, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.

Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi secara aktif dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi perhatian dan prioritas dari Kejaksaan Agung.

"Kalau kemarin alasannya adalah penyelidik Komnas HAM tidak disumpah misalnya, ini sudah dua minggu yang lalu kami sudah ketemu dan sudah ada solusi," kata Hari.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menolak seluruh hasil penyeldikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," sambung dia.

Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.

Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata dia.

Anis juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.

"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata dia.

"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas