Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, Eddy Hiariej Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej gunakan uang suap untuk mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM).
"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.
Baca juga: Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM.
"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex.
Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.
Baca juga: Presiden Telah Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej
Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," kata Alex.
Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar.
Uang itu digunakan untuk maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.
"HH juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI)."
Teknis pengiriman uang dengan transfer bank ke rekening atas nama YAR dan YAM," ujar Alex.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, selaku penerima suap ada Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai pemberi suap.
Diketahui, hanya Helmut Hermawan yang saat ini sudah ditahan KPK.
Helmut ditahan setelah menghadapi tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.
Meski tersangka lainnya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
Dalam hal ini, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)