Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen AHU, Imbas Eks Wamenkumham Intervensi Buka Blokir Perusahaan

Atas buka blokir yang diintervensi Eddy itu, KPK membuka peluang memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) AHU untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Buka Peluang Panggil Dirjen AHU, Imbas Eks Wamenkumham Intervensi Buka Blokir Perusahaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima uang Rp 1 miliar terkait upaya buka blokir rekening PT Citra Lampia Mandiri.

Upaya itu pada akhirnya berhasil dilakukan Eddy Hiariej, meskipun membuka blokir rekening bukanlah kewenangannya secara langsung. Sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Baca juga: KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri

"Ada pemblokiran perusahaan di Ditjen AHU, kemudian oleh Wamenkumham dibuka. Itu bagian dari prestasi yang dilakukan EOSH yang kemudian mendpatkan imbalan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) malam.

Atas buka blokir yang diintervensi Eddy itu, KPK membuka peluang memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) AHU untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun sebelumnya, tim penyidik akan terlebih dulu mendalami seberapa sering intervensi serupa dilakukan Eddy Hiariej.

Baca juga: Upah Buka Blokir Rekening Perusahaan, Eks Wamenkumham Diduga Terima Rp 1 M, Modal Maju Ketum Pelti

"Terkait dengan intervensi buka blokir apakah Dirjen AHU dipanggil, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami tim penyidk," kata Alex.

Berita Rekomendasi

Ke depannya, tim penyidik juga akan mendalami apakah dari setiap intervensi, Eddy memperoleh imbalan atau tidak.

"Ini juga pastinya di dalam proses penyidikan akan didalami lebih lanjut apa saja hal-hal yang dilakukan EOSH selaku Wamenkumham dan seberapa banyak melakukan intervensi dan apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Eddy Hiariej sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum di lingkungan Kemenkumham.

Dia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023) lalu.

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK

Di antara keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan per Kamis (7/12/2023).

Namun meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Akibatnya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas