Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal dan Daftar Peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4

Berikut ini jadwal dan daftar peserta SKTT PPPK Kemendikbud 2023. SKTT ini rencananya dilaksanakan pada 8-15 Desember 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Jadwal dan Daftar Peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4
Surya/Purwanto
Pengunjung mencoba simulasi Try Out Soal CPNS dan PPPK di Stand BKD Jatim dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik dan Jatim Bureaucracy Fest 2023 di halaman parkir Jawa Timur (Jatim) Park 3 Kota Batu, Jawa Timur, (23/11/23).--- Berikut ini link download daftar peserta dan jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 tahap 3 dan 4 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).

SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4 ini terdiri dari wawancara dan/atau praktik mengajar secara online.

Tes wawancara akan diikuti oleh seluruh peserta, sedangkan praktik mengajar akan dilakukan khusus untuk jabatan fungsional dosen.

Peserta wajib menggunakan aplikasi video conference pada jadwal yang ditentukan pada 8-15 Desember 2023.

Bagi Anda yang akan mengikut SKTT PPPK Kemendikbud 2023, simak jadwal berikut ini.

Baca juga: Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi

Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 3 >>> Klik di sini

Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 4 >>> Klik di sini

Berita Rekomendasi

Aturan berpakaian:

1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam
polos

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna
hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Dokumen yang wajib ditunjukkan kepada panitia:

1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2) KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau fotokopi KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.

3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca juga: Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023, Lengkap dengan Daftar Peserta

Ketentuan lain-lain:

a. SKT Tambahan direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 8 s.d.15 Desember 2023.

b. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.

c. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.

e. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.

f. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

h. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas