Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api

Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, usai menjalani sidang putusan kasus korupsi jalur rel kereta api, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023). Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menilai Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta api.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Bambang Joko Winarno di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Majelis hakim turut menghukum Harno Trimadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, 30 dolar Singapura, dan 20 dolar Amerika Serikat (AS).

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Harno disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dngan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Bambang.

Berita Rekomendasi

Sementara, Fadliansyah divonis hukuman bui selama 4 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta.

"Terdakwa II Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Hakim Bambang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur

Fadliansyah juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp625 juta.

Uang pengganti itu paling lambat dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Bambang.

Adapun Harno Trimadi dan Fadliansyah terbukti dakwaan alternatif kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000 (Rp2,6 miliar), 30 ribu dolar Singapura (setara Rp337 juta), dan 20 ribu dolar AS (setara Rp304 juta)," kata jaksa KPK.

Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah

Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

Jaksa menyebutkan suap senilai Rp1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). 

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Sementara itu, uang Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu AS diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas