Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi hingga Kapolda Beri Respons
Level Jokowi, Kapolri, Kapolda hingga DPR RI Beri respons soal Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada Senin (11/12/2023) hari ini.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri bakal menghadapi sidang perdana praperadilan lawan Polda Metro Jaya Senin (11/12/2023) hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
Baca juga: Mabes Polri Buka Suara Soal Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka: Itu Kewenangan Penyidik
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sedari awal Firli Bahuri mengajukan praperadilan, kubu Polda Metro Jaya santai menghadapinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan praperadilan adalah hak Ketua KPK nonaktif itu sebagai tersangka.
Tim hukum Polda Metro Jaya pun siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Respons yang sama juga diberikan oleh Jokowi dan Kapolri, Praperadilan merupakan hak Firli Bahuri sebagai tersangka.
Senin 11 Desember 2023 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pun membenarkan.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya
Petitum Gugatan
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;
Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Reaksi Kapolda Metro Jaya
Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli
Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Reaksi Penyidik Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tak gentar soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK, Firli Bahuri soal status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.
Reaksi Presiden Jokowi
Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri.
Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.
Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.
"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Ia berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.
"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi.
Reaksi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sigit, penyidik Polri nantinya segera mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli ke PN Jakarta Selatan tersebut.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik.
Baginya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.
Di sisi lain, Sigit juga menanggapi apakah nantinya ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terkait hal ini, Eks Kabareskrim Polri ini hanya memberikan senyuman.
"Ya kita lihat saja," pungkasnya.
Reaksi Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, pada 22 November 2023, pihak Polda Metro Jaya di bawah kapolda Irjen Pol Karyoto menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Tak terima atas hal tersebut, Firli Bahuri mengajukan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” kata Sahroni kepada wartawan Selasa (28/11/2023).
Sahroni pun melihat, kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan.
Sebab, ia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.
“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti,” ujar Sahroni.
Sahroni pun turut meminta masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti.
Bahkan, Sahroni ingin masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.
“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100 persen ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” tandas Sahroni.
Kubu Firli Tuding Ada Rekayasa
Kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli adalah rekayasa polisi.
"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," kata Ian ketika dihubungi, Sabtu, (25/11/2023).
"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.
Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.
"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.
Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.
"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.
"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.
Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.
Penetapan Firli Bahuri Tersangka
Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).
Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.
Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.
Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.
Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.