Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati

Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur lolos dari hukuman mati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati
Tribunnews.com/Gita Irawan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur lolos dari hukuman mati.

Mereka dijatuhi vonis penjara atau bui seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Para terdakwa itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Anggota Paspampres Praka Riswandi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Anggota Paspampres Praka Riswandi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [red, Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12).

"Terdakwa 2 [red, Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [red, Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Berita Rekomendasi

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.

Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas