Polda Metro Sebut Ada Transaksi Rp 800 Juta yang Dilakukan Firli, SYL dan Irwan Anwar di Kertanegara
Adapun transaksi itu bermula pada saat Firli menghubungi sosok bernama Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan agar Anwar menghubunginya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Dalam jawabannya itu Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengungkap bahwa terdapat transaksi Rp 800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.
Adapun transaksi itu bermula pada saat Firli menghubungi sosok bernama Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan agar Anwar menghubunginya.
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," ujar Putu.
Kemudian setelah menerima telpon itu barulah terjadi transaksi antara SYl, Firli dan Anwar di safe house yang selama ini ditinggali Firli yakni jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," pungkasnya.
Setelah transaksi itu Putu juga menerangkan, bahwa Gerardus Edward Pambudi selaku Pamwal Firli Bahuri melakukan penukaran valas pada 16 Februari hingga 17 Februari 2021.
Adapun nominal valas yang ditukar oleh pengawal Firli senilai Rp 616.275.000.
"Bahwa tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021 terjadi transaksi pertukaran valas oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI, senilai Rp 616.275.000," pungkasnya.
Firli Minta Karyoto Hentikan Penyidikan
Sebagaimana diketahui dalam praperadilannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.