Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir tahun 2023, Firli Bahuri akan menghadapi serangkaian proses sidang.

Pertama praperadilan lawan Polda Metro Jaya, sidang perdana Senin (11/12/2023).

Kedua sidang kode etik di Dewas KPK yang digelar mulai Kamis (14/12/2023).

Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Itu semua buntut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri pada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dan beberapa kali pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, termasuk saat di Lapangan Badminton.

Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Mulai Kamis 14 Desember 2023

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Sidang akan digelar secara tertutup dan maraton, sejak Kamis, 14 Desember 2023 hingga sebelum jelang Hari Raya Natal.

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan untuk menaikkan kasus etik Firli dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini Jumat (8/12/2023).

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Firli Bahuri Hadapi Tiga Kasus Etik

Ada tiga kasus yang akan diadili Dewas KPK, yaitu pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dewas KPK Periksa 33 Saksi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan update terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Tumpak mengatakan Firli diduga kuat melanggar etik dalam kasus ini.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Tumpak mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli seperti pertemuan dengan SYL.

Dia mengatakan Firli dan SYL tidak hanya melakukan sekali pertemuan saja tetapi beberapa kali.

"Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya," tuturnya.

Firli, kata Tumpak, juga diduga melakukan pelanggaran etik terkait rumah rehat yang berada di Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan," katanya.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan  (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tumpak mengungkapkan Firli disangkakan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dari sederet alat bukti yang ada, Tumpak mengatakan pihaknya merasa cukup untuk menaikannya ke sidang etik terhadap Firli.

Tumpak mengungkapkan sidang etik perdana terhadap Firli bakal digelar pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.

"Dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan di akhir tahun segera selesai," tuturnya.

Sanksi Etik Terberat Firli Bahuri hanya Diminta Mundur dari KPK Bukan Pemecatan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menaikkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang.

Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan.

Karena yang bisa memberhentikan pimpinan KPK hanyalah presiden.

"Kenapa enggak diberhentikan? Kewenangan dewas tidak bisa memberhentikan pimpinan, karena itu seperti kemarin (pemberhentian) sementara oleh keppres (keputusan presiden), oleh presiden, undang-undangnya begitu ya, dari dulu seperti itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

"Pemberhentian pimpinan KPK itu hanya melalui keppres, itu jadi tidak ada (sanksi) yang tertinggi selain minta mengundurkan diri dan itu sanksi sosial yang tertinggi yang ada di peraturan dewas," jelas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ali menjelaskan ada perbedaan antara sanksi yang diterima pegawai dan pimpinan KPK.

Pegawai bisa dipecat karena mekanisme pemilihannya oleh KPK sendiri, sementara pimpinan adalah jabatan politis yang ditunjuk oleh DPR.

Sehingga, sanksi terberat yang bisa didapat pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik adalah permintaan pengunduran diri.

"Kalau pegawai KPK terbukti (langgar etik) maka kemudian dilanjutkan dengan disiplin, disiplin itu hukuman terberat istilahnya diberhentikan itu untuk pegawai, jadi selain pimpinan tentunya ini kan sudah jabatan politik yang memilih itu kan DPR dan bukan yang memilih KPK sendiri," terang Ali.

"Nah itu yang harus dibedakan gitu secara substansi konteks filosofi saja sudah berbeda di sana gitu. Karena pimpinan itu hanya sanksi etik yang diberikan dan pemberhentiannya hanya presiden, maka tadi sanksi tertingginya adalah diminta untuk mengundurkan diri itu sudah sanksi yang paling berat," imbuhnya.

Senin 11 Desember 2023 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).

Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.

Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pun membenarkan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Baca juga: 7 Pakar Hukum Dampingi Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya

Firli Minta Hakim Perintahkan Irjen Karyoto Hentikan Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas