Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Tim jaksa penuntut umum pun diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima," ujar hakim ketua, Djuyamto.

Dalam putusan selanya, hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.

Karena itulah, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Tim jaksa penuntut umum pun diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

BERITA REKOMENDASI

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," katanya.

Baca juga: Perjalanan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Tersorot Kasus Mario Dandy dan Kini Ditahan KPK

Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"Pada 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.


"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas