Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Nusantara Diperingati 13 Desember 2023, Ini Sejarahnya

Berikut sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember. Tahun ini, Hari Nusantara jatuh pada Rabu, 13 Desember 2023, hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hari Nusantara Diperingati 13 Desember 2023, Ini Sejarahnya
Laman Resmi Kominfo
Logo Banner Hari Nusantara 2023. Berikut sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Nusantara yang diperingati pada 13 Desember.

Tahun ini, Hari Nusantara jatuh pada Rabu, 13 Desember 2023, hari ini.

Puncak acara Hari Nusantara akan dilaksanakan di Tidore, Kepulauan Maluku Utara pada hari ini.

Mengutip dari laman resmi Kemenhub, Hari Nusantara 2023 mengusung tema '“Merajut Konektivitas Nusantara dan Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah'.

Menhub menjelaskan, melalui tema ini, diharapkan dapat kembali mengangkat posisi Tidore yang dikenal sebagai pusat rempah-rempah seperti cengkeh pada dekade 60-70an.

Baca juga: Peringatan Hari Nusantara 2023 di Tidore, Bandara Sultan Babullah Jadi Pintu Masuk Jalur Udara

Sejarah Hari Nusantara

Pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, Indonesia hanya memiliki luas wilayah yang mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939, dikutip dari kpp.go.id.

Berita Rekomendasi

Diketahui, setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai.

Sementara di luar wilayah tersebut kapal asing bebas melewatinya.

Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia kala itu, Ir. Djuanda Kartawidjaya mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Deklarasi tersebut saat ini dikenal sebagai istilah Deklarasi Djuanda.

Akan tetapi, awal deklarasi tersebut diresmikan, beberapa negara lain tidak menerima deklarasi tersebut.


Usul Indonesia sempat ditolak oleh dunia Internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958.

Kemudian isi Deklarasi Djuanda diresmikan pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Lat.

Isi Deklarasi Djuanda diresmikan melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Walaupun sudah diresmikan, Pemerintah Indonesia belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.

Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga menetapkan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Setelah itu, Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982.

Dalam UU tersebut dinyatakan Indonesia adalah negara kepulauan.

Kemudian 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara oleh Presiden RI saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Hari Nusantara 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas