Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Inilah link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM, berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
https://www.komnasham.go.id/
Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM - Hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah diumumkan hari ini, Rabu (13/12/2023), berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2023 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah diumumkan pada Rabu (13/12/2023) hari ini.

Informasi tersebut terlampir pada Pengumuman Nomor : 28/KP.02.00/0.3.2/XII/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Nantinya, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau laman instansi masing-masing.

Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023

Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM
Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM - Hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah diumumkan hari ini, Rabu (13/12/2023).

Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang telah ditentukan, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://www.komnasham.go.id/seleksiPPPK/.

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM >>> Klik di Sini

Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/ balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum;

Download link Surat Pernyatan 5 Poin di sini.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.

Sebagai informasi tambahan, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas