Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli Bahuri tidak bisa hadir karena ingin berkonsentrasi dalam praperadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mesti menunda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini.
Penundaan dikarenakan Firli Bahuri tidak dapat dihadirkan dalam sidang.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli Bahuri tidak bisa hadir karena ingin berkonsentrasi dalam praperadilan.
"Seharusnya hari ini Dewan Pengawas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
"Namun demikian ada WA (WhatsApp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda. Karen yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Untuk itu minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," imbuhnya.
Baca juga: Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK
Keputusan penundaan sidang diambil dewas pada persidangan pagi tadi.
Dikatakan Albertina, sidang etik Firli Bahuri akan dijadwalkan kembali Rabu, 20 Desember 2023 pekan depan.
Sidang bakal tetap digelar kendati nantinya Firli Bahuri kembali tidak hadir.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu 20 Desember 2023, pukul 09.00 akan disid"Dan apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," tambahnya.
Adapun sidang tanggal 20 itu beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi dilangsungkan tiga hari, dari 20 hingga 22 Desember.
Kata Albertina, Dewas KPK rencananya memanggil 27 saksi, termasuk pimpinan KPK.
"Ya termasuk, eksternal internal semuanya ada 27 orang," kata Albertina.
Untuk diketahui, Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan.
Ada tiga dugaan perkara etik Firli Bahuri yang akan diadili.
Pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.
Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.
Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.