Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Firli Bahuri Kerahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Selain Yusril, sebelumnya dalam sidang praperadilan hari ke empat ini, kubu Firli juga telah menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Firli Bahuri Kerahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan penyidikan kasus pemerasaan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai salah satu saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Yusril memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Yusril yang memakai kemeja berwarna putih itu terlebih dulu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

Selain Yusril, sebelumnya dalam sidang praperadilan hari ke empat ini, kubu Firli juga telah menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta satu staf bernama Agus Kuncara.

Mereka secara bergantian memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.

Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan

Firli pun melalui kuasa hukumnya dalam gugatannya, meminta agar hakim tunggal Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai pihak termohon untuk menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Berita Rekomendasi

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon  untuk seluruhnya," sebut Ian.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas