Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengatakan, ada 156 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.
SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag.
Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2023
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Baca juga: Link Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Daftar Nama Peserta
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.
(Tribunnews.com, Widya)