Ketentuan Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Dokumen PPPK Kemenkumham 2023
Berikut adalah ketentuan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh pelamar PPPK Kemenkumham 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Kelulusan PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Peserta wajib mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
Berikut adalah ketentuan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh pelamar:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;
b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023
c. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk 1 periode berikutnya.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.