KPK Eksekusi Terpidana Oyen ke Lapas Surabaya
Jaksa eksekutor KPK menjebloskan terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya.
Mantan advokat tersebut merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan perkara eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I Surabaya," imbuhnya.
Oyen terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan.
Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.
Baca juga: Nawawi Pomolango Kecewa Nonton Debat Capres, Anies Siap Diundang KPK untuk Sampaikan Gagasan
Sebagai informasi, Laurenzius merupakan advokat di wilayah Kota Surabaya.
Dia memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait perkara pemberian suap kepada Tagop.
Laurenzius dan Ivana saling kenal karena pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.
Sekira Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.
Baca juga: Dikritik KPK soal Debat, Kubu AMIN Minta Nawawi Pomolango Dengarkan Lagi Gagasan Anies soal Korupsi
Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius.
Selanjutnya Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
Skenarionya adalah, transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang-piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat mengikuti arahan Laurenzius.
Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya hingga menghambat kerja tim penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.