KPK soal Penahanan Eddy Hiariej, Johanis Tanak: Idealnya Tunggu Praperadilan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Meski berstatus tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej belum ditahan dan sedang mengajukan praperadilan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023.
Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.
Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini.
Berita Rekomendasi
Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.