Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Format Daftar Riwayat Hidup CPNS Kemenag 2023

Saat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag, peserta diwajibkan untuk membawa Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Download Format Daftar Riwayat Hidup CPNS Kemenag 2023
Kemenag
Link Format Daftar Riwayat Hidup CPNS Kemenag 2023 

TRIBUNNEWS.COM - SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.

Saat pelaksanaan SKB, peserta diwajibkan untuk membawa Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi.

Berikut adalah link download format Daftar Riwayat Hidup:

(Download File)

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2023

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca juga: 2 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Kemdikbud

2. Wajib membawa:

Berita Rekomendasi

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas