Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter
Dok Polda Metro Jaya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan
berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan
untuk segera diadili.

Baca juga: Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Hari Ini

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat
sangat tebal.

Bahkan saking tebalnya, berkas tersebut tidak bisa tegak dan rapi saat didirikan.

Pada bagian berkas yang tebal itu, terpampang gambar wajah Firli Bahuri berjas hitam dengan dalaman kemeja putih lengkap memakai dasi warna merah.

Berita Rekomendasi

Beberapa bagian lembarannya pun terlihat banyak penanda halaman berwarna mulai
dari hijau, merah muda, dan kuning yang ditempelkan oleh penyidik.

Pada bagian depan, ditulis Firli Bahuri berstatus tersangka.

Ade menyebutkan ketebalan berkas itu tingginya hampir setinggi lutut orang dewasa.

"Sekira 0,85 meter," tutur Ade.

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal progres atau perkembangan
berkas perkara Firli tersebut. Termasuk, apakah masih ada saksi lain yang akan
diperiksa oleh penyidik.

"Nanti kita update," ucap Ade.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.

Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan
Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen
Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang, dan lainnya.

Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap
Syahrul pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12). Dalam permohonannya, Firli meminta
hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro

Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena
Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu
9 Oktober 2023.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses

penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan
terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).(tribun
network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas