Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial ke Lapas Sukamiskin

Kemas Daniel adalah terpidana korupsi terkait perkara dana bergulir LPDB KUMKM. Kasus ini merugikan negara sekira Rp116,8 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM), Kemas Daniel, ke penjara.

Kemas Daniel adalah terpidana korupsi terkait perkara dana bergulir LPDB KUMKM.

Kasus ini merugikan negara sekira Rp116,8 miliar.

Daniel dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 11 Desember 2023.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, (11/12) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana KMS Daniel," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

"Proses eksekusi bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi LPDB-KUMKM ke JPU

Berita Rekomendasi

Berdasarkan putusan majelis Hhakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap, Kemas Daniel dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,8 miliar.

Dalam kasusnya, Kemas Daniel menerima Rp13,8 miliar dan sebuah kios penjualan ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas