KPK Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
KPK siap hadiri sidang praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 18 Desember 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadiri sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 18 Desember 2023.
"Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Sidang praperadilan Eddy Hiariej sejatinya digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Namun, waktu itu pihak KPK tidak hadir dengan alasan Tim Biro Hukum KPK masih melengkapi dokumen serta ada agenda sidang lain di luar Jakarta.
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023.
Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.
Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Eddy Hiariej menggugat KPK karena tidak terima dijadikan sebagai tersangka.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.