Kubu Firli PeDe Hakim Kabulkan Praperadilan Melawan Kapolda Metro Jaya di Sidang Putusan Besok
Untuk menguatkan permohonan praperadilannya, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, usai sidang praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Berita Rekomendasi