Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Daftar Lengkapnya
Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui SKB No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 2023
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
TRIUBNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB itu telah ditandatangani oleh oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.
Baca juga: Apakah 1 Januari 2024 Hari Libur Nasional? Catat Daftar Hari Libur dan Cuti 2024
Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Cuti Bersama Tahun 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Sebagai informasi, Menko PMK Muhadjhir Effendy mengatakan penetapan ini dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024," kata Muhadjir, Selasa (12/9/2023) dikutip dari laman Menpan RB.
Adapun beberapa instansi pemerintah maupun swasta, yakni rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, pusat kesehatan masyarakat, air minum, listrik, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, hingga petigas keamanan dan ketertiban.
Berikut link PDF hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, LINK.
(Tribunnews.com/Pondra)