Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BKN 2023, Ini Berkas yang Wajib Diunggah Peserta Lulus
Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK BKN 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 >>> klik di sini.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK BKN 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen.
Pengisian DRH dan penyampaian dokumen dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK BKN 2023.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Kelengkapan Dokumen yang Diunggah Peserta Lolos PPPK BKN 2023
Berikut adalah kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus PPPK BKN 2023:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)