Bekas Penyidik KPK Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan Pasca Kalah di Praperadilan
Novel Baswedan berharap agar Firli Bahuri segera ditahan pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap agar Firli Bahuri segera ditahan pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harapan Novel itu tak terlepas dari penyerahan dokumen barang bukti kasus suap di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga rahasia oleh kubu Firli pada proses praperadilan beberapa waktu lalu.
Sebab menurut pria yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu Firli bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari jika tidak dilakukan penahanan.
"Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," ujar Novel yang turut hadir menyaksikan sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu terkait hasil praperadilan, Novel mengaku mengapresiasi keputusan hakim karena telah menolak gugatan Firli Bahuri.
Dan ia pun meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan langkah hukum selanjutnya pasca hasil praperadilan tersebut.
"Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya dengan adanya putusan ini semoga penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Praperadilan Firli Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.