Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Jokowi enggan mengomentari soal sidang putusan Praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang digelar Selasa (19/12/2023).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal sidang putusan Praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang digelar Selasa (19/12/2023).

Presiden Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Firli Bahuri masih berjalan.

"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).

Presiden Jokowi hanya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Polda Metro Jaya sebeluminya mengaku optimis praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Jika Praperadilan Kasus Pemerasan Ditolak

Berita Rekomendasi

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Baca juga: Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Firli Bahuri Melawan Irjen Karyoto Masuk Tahap Kesimpulan

Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas