Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dugaan suap yang dimaksud terkait jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Ghani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

Ghani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. 

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara."

"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Pemprov Sebut Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Jakarta Penuhi Undangan Wakapolri

Selain Ghani, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. 

Berita Rekomendasi

Dintarannya, penerima suap dan pemberi suap

Pemberi Suap

  • Stevi Thomas (swasta)
  • Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
  • Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
  • Kristian Wuisan (swasta)

Penerima suap:

  • Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
  • Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
  • Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur

Gani Diduga Terima Rp 2,2 Miliar 

Gani bersama Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPBJ untuk saling bermufakat jahat guna melancarkan proyek infrasturuktur di Maluku Utara. 

Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

"Adapun besaran berbagai nilai poryek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar," kata Alexander. 

Gani menentukan besaran setoran bagi para kontraktor. 

Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Teknis penerimaan uang ke Gani melalui transfer rekening maupun tunai. 

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.

Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.

AGK kemudian ditahan bersama tersangka lainnya, kecuali KW karena belum hadir memenuhi panggilan KPK

Para tersangka ditahan 20 hari kedepan, sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK

Dalam hal ini para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas