Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Umumkan Bentuk MKMK Permanen Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen hari ini, Rabu (20/12/2023).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Umumkan Bentuk MKMK Permanen Hari Ini
IST
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen hari ini, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Hal ini dilakukan setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK akan mengumumkan keanggotaan MKMK melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/12)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Janji Percepat Pembentukan MKMK Permanen

Konferensi pers tentang siapa saja figur-figur yang akan mengisi jabatan sebagai anggota MKMK dijadwalkan digelar Rabu, pukul 12.00 WIB siang, di gedung MK RI.

Untuk diketahui, anggota MKMK berjumlah tiga orang. Adapun mereka berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

"Penunjukkan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun," ucapnya.

Nantinya, para anggota MKMK terpilih akan dilantik dan mengucapkan sumpah, pada 8 Januari 2023.

BERITA REKOMENDASI

"MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023."

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti aturan tersebut, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

"Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat," jelas Fajar.

Sebagai informasi, MK sebelumnya membentuk MKMK secara ad hoc, di mana dibentuk hanya untuk menangani laporan tertentu saja.

Paling terakhir, MKMK ad hoc dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terhadap semua hakim MK terkait konflik kepentingan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas