Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur

Praperadilan Firli Bahuri ditolak hakim, statusnya tetap tersangka, kini saksi meringankan mundur enggan beri kesaksian di Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Praperadilan Firli Bahuri ditolak hakim, statusnya tetap tersangka, kini saksi meringankan mundur enggan beri kesaksian di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Usai Putusan Praperadilan, Dewas KPK Mulai Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini

Karena kalah praperadilan, alhasil status tersangka masih melekat pada Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara Firli Bahuri pun telah dilimpahkan ke Kejati DKI untuk diperiksa.

Ada 6 jaksa yang bertugas memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika lengkap, jaksa akan menetapkan P21 atau berkas lengkap, selanjurnya disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Hingga kasus yang menyeret Firli Bahuri maju ke meja hijau.

Baca juga: Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Buntut dari kalah praperadilan itu, ada saksi yang mundur menolak diperiksa penyidik Polri.

Saksi itu adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Sebelumnya Alex sapaan Alexander diperiksa sebagai saksi di sidang praperadilan Firli, selanjutnya Alex juga diagendakan diperiksa jadi saksi meringankan di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonatif KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, batalnya pemeriksaanya tersebut lantaran Alex Marwata menolak jadi saksi meringankan atau a de charge sesuai keinginan Firli Bahuri.

Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan disampaikan dalam surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023). (YouTube KPK RI)

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Permintaan Firli Bahuri

Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.

Namun pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.

Respons Polda Metro Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal kasus pemerasan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memimpin persidangan tersebut.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas