Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran

Berikut peran Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengungkapkan peran Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus suap ini.

Alexander mengatakan, Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk bisa mempercepat proses pengadaan pembangunan infrastruktur.

Untuk itu Maluku Utara mendapatkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dari APBN.

Sebagai Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pun berperan dalam menentukan pihak kontraktor yang dimenangkan dalam proyek tersebut.

Kemudian Abdul Ghani Kasuba dibantu oleh Kadis Perumahan dan Pemukiman AH, Kadis PUPR DI, Kepala BPPBJ RA dalam menerima informasi terkait proyek di Maluku utara.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan

Besaran proyek di Maluku Utara tersebut diketahui mencapai lebih dari Rp 500 miliar.  

Berita Rekomendasi

Terdiri dari pembangunan ruas jalan dan jembatan di Ruas Matuting Ranga Ranga dan Ruas Saketa Dehepodo.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai anggaran lebih dari Rp 500 miliar."

"Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan Ruas Matuting Ranga Ranga. Pembangunan jalan dan jembatan Ruas Saketa Dehepodo," kata Alexander dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

Tak hanya itu, Abdul Ghani Kasuba juga berperan dalam menentukan besaran setoran proyek dari kontraktor.

Agar anggaran proyek dari APBN dapat dicairkan, Abdul Ghani Kasuba pun meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pengerjaan proyek.

"Dari proyek-proyek tersebut AGK menentukan besaran yang merupakan setoran dari para kontraktor. Selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar anggaran dapat segera dicairkan."

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Terborgol

"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan memberikan uang yaitu KW, selain itu ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya," terang Alexander.

Dalam kasus suap ini, KPK telah mengamankan bukti uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan Abdul Ghani Kasuba untuk kepentingan pribadi.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," imbuh Alexander.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Pakai Rompi Oranye KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Ghani ditahan atas kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Pantauan Tribunnews.com, Abdul Ghani terlihat dengan kedua tangan terborgol.

Dia sempat merespons ketika dipanggil wartawan di dalam ruang konferensi pers.

Selain Abdul Ghani, KPK turut menahan lima orang lainnya.

Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK

Abdul Ghani cs akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.

Dalam OTT yang digelar KPK di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 18 Desember, KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Ghani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.

KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang yang tidak disebutkan jumlahnya.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Rumah jabatan Abdul Ghani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Maluku Utara.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas