Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
Setelah Firli Bahuri kalah praperadilan, ramai-ramai eks penyidik KPK mendesak Ketua nonaktif KPK itu segera ditahan namun Polda Metro belum bersikap.
Penulis: Theresia Felisiani
"Nanti akan kita update berikutnya ya," ungkapnya.
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap agar Firli Bahuri segera ditahan pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harapan Novel itu tak terlepas dari penyerahan dokumen barang bukti kasus suap di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga rahasia oleh kubu Firli pada proses praperadilan beberapa waktu lalu.
Sebab menurut pria yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu Firli bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari jika tidak dilakukan penahanan.
"Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," ujar Novel yang turut hadir menyaksikan sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri Besok
Sementara itu terkait hasil praperadilan, Novel mengaku mengapresiasi keputusan hakim karena telah menolak gugatan Firli Bahuri.
Dan ia pun meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan langkah hukum selanjutnya pasca hasil praperadilan tersebut.
"Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya dengan adanya putusan ini semoga penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap juga sempat meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli jika memang gugatan praperadilan ditolak.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).