Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
Setelah Firli Bahuri kalah praperadilan, ramai-ramai eks penyidik KPK mendesak Ketua nonaktif KPK itu segera ditahan namun Polda Metro belum bersikap.
Penulis: Theresia Felisiani
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut dia, kasus yang menjerat Firli saat ini dianggapnya terang benderang dan mengapresiasi Hakim Tunggal Imelda Herawati yang telah menolak gugatan tersebut.
"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan. Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.
"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.
Praperadilan Firli Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).