Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Belum Ditahan, Eks Mentan SYL Lelah Diborgol KPK: Capek Banget

Firli Bahuri masih bebas padahal sudah berstatus tersangka serta kalah di praperadilan, sementara SYL mengaku sangat lelah terus-terusan di bogrol KPK

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Firli Bahuri Belum Ditahan, Eks Mentan SYL Lelah Diborgol KPK: Capek Banget
Kolase Tribunnews
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli Bahuri hingga kini masih bebas padahal sudah berstatus tersangka serta kalah di praperadilan, sementara SYL mengaku sangat lelah terus-terusan di bogrol KPK. 

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023) besok.

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Meski begitu, Arief tidak berkomentar soal apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya sebagai tersangka besok.

Soal Peluang Tersangka Lain Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Polisi mengatakan sementara hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Hal ini dikatakan setelah disinggung apakah ada peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan.

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB,” ungkapnya.

Baca juga: Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur

Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas