Firli Bahuri Belum Ditahan, Eks Mentan SYL Lelah Diborgol KPK: Capek Banget
Firli Bahuri masih bebas padahal sudah berstatus tersangka serta kalah di praperadilan, sementara SYL mengaku sangat lelah terus-terusan di bogrol KPK
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik KPK hingga (Indonesia Police Watch) IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.
Ditambah lagi Firli Bahuri kalah praperadilan lawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait penahanan, Polda Metro Jaya belum bersikap kapan Firli Bahuri akan ditahan.
Termasuk peluang Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaa tersangka pada Kamis (21/12/2023) hari ini, Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban.
Beda nasib dengan Firli Bahuri, Eks Mentan SYL curhat lelah terus diborgol KPK.
SYL diketahui bolak-balik diperiksa baik di KPK, Dewas KPK hingga Bareskrim Polri terkait tindak pidana dan etik.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Lelah Terus-terusan Diborgol KPK: Cape Banget
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku letih karena bolak-balik diperiksa dalam perkara pidana dan etik.
Hal itu disampaikan SYL seusai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik perdana kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Rabu, 20 Desember.
"Saya tuh diperiksa sudah empat kali dan saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget," ucap SYL di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/12/2023).
SYL yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak mau menyampaikan materi pemeriksaannya oleh Majelis Etik Dewas KPK.
Dia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.
Majelis Etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu ini.
Mereka terdiri atas empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.
Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait dengan pertemuan dengan SYL.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023) besok.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Meski begitu, Arief tidak berkomentar soal apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya sebagai tersangka besok.
Soal Peluang Tersangka Lain Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri
Polisi mengatakan sementara hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Hal ini dikatakan setelah disinggung apakah ada peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB,” ungkapnya.
Baca juga: Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur
Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo,” tuturnya.
Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut kalau setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.
“Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang,” sebutnya.
IPW: Sudah Waktunya Firli Bahuri Ditahan dan Diadili
Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri yang tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, artisnya penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Sugeng mengatakan saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.
Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.
Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Alasan kuat Yudi meminta penyidik kepolisian menahan Firli karena saat sidang praperadilan, kubu tersangka menggunakan bukti yang tidak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan yakni kasus korupsi DJKA.
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri
Maka itu, Yudi memandang sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Agar tak lagi penggunaan bukti-bukti yang tidak sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan," katanya.
Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap agar Firli Bahuri segera ditahan pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harapan Novel itu tak terlepas dari penyerahan dokumen barang bukti kasus suap di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga rahasia oleh kubu Firli pada proses praperadilan beberapa waktu lalu.
Sebab menurut pria yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu Firli bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari jika tidak dilakukan penahanan.
"Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," ujar Novel yang turut hadir menyaksikan sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu terkait hasil praperadilan, Novel mengaku mengapresiasi keputusan hakim karena telah menolak gugatan Firli Bahuri.
Dan ia pun meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan langkah hukum selanjutnya pasca hasil praperadilan tersebut.
"Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya dengan adanya putusan ini semoga penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap juga sempat meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli jika memang gugatan praperadilan ditolak.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)