Firli Bahuri Disebut Dua Kali Tak Hadir Sidang Etik Tanpa Alasan yang Jelas
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri persidangan etik tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri persidangan etik tanpa alasan yang jelas.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK sedianya memulai sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023, tetapi purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu tak hadir.
Pada akhirnya Dewas memundur jadwal sidang Firli Bahuri pada Rabu kemarin, 20 Desember 2023.
Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir.
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (21/12/2023).
Menurut Tumpak, ketidakhadiran Firli justru membuat dia merugi.
Baca juga: Dewas Panggil 12 Saksi Dalam Sidang Etik Perdana Firli Bahuri, Termasuk 4 Pimpinan KPK
Sebab, Firli tidak bisa memakai haknya untuk membela diri.
"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (saksi-saksi) keliru, dia (Firli) tidak bisa membantah," kata Tumpak.
Pada Rabu kemarin majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli.
Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri Besok
Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.
Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.
Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Pertama terkait pertemuan dengan SYL.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.